Tag Archives: Tilang CCTV

Semarang Mulai Terapkan E-Tilang CCTV Berikut 26 Titiknya

redto-black.web.id – Semarang Mulai Terapkan E-Tilang CCTV Berikut 26 Titiknya. Mas Bro Gan Sob, hari ini 25 September 2017 Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Semarang mulai memberlakukan penerapan E-tilang melalui CCTV(Closed Circuit Television) di Kota Semarang.

Rencana ini sudah disosialisasikan mulai taggal 15 September kemarin oleh Kepolisian dan Dishub. E-tilang ini sebelumnya juga sudah dibahas dalam rapat yang melibatkan Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Semarang dan Satpol PP Semarang pada hari Jum’at 15 September 2017.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa penerapan e-tilang CCTV ini akan mulai efektif dilakuakan mulaih Hari Senin 25 September 2017. Sementara itu CCTV yang terpasang sudah ada 26 titik yang online trehubung dengan ATCS (Automatic Traffic Control System) di Kantor Dinas Perhubungan. Dan kedepannya masih akan ada penambahan 11 CCTV lagi.

Mekanismenya ATCS akan merekam plat nomor dan gambar pelanggar lalulintas, kemudian Dishub akan melanjutkan data bukti tersebut ke Ditlantas serta Satlantas Polrestabes Semarang untuk penidakan.

Kemudian surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai plat nomor yang direkam tersebut. Tujuan dari penerapan e-tilang CCTV ini adalah untuk meningkatkan budaya tertib lalulintas.

Rekaman CCTV ini merupakan bukti yang sah dan sudah sesuai dengan UU ITE dan sudah bisa dijadikan alat bukti. Nantinya denda yang dijatuhkan merupakan denda maksimal sesuai pelanggaran yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan melalui bank. Kemudian pemilik kendaraan harus menyerahkan bukti bayar kepada Kejaksaan Negeri Semarang. Jika pemilik kendaraan keberatan dengan denda yang diterimanya, pemilik kendaraan dipersilahkan menghadiri sidang di Kejaksaan Semarang.

LOKASI penerapaan CCTV Diproses e-Tilang Berdasar ATCS adalah sebagai berikut :

01. Krapyak
02. Kalibanteng
03. Abdulrahman Saleh
04. Tugumuda
05. Kyai Saleh – Pandanaran
06. Mh. Thamrin – Pandanaran
07. Pahlawan – Polda Jateng
08. A. Yani – Kimangunsarkoro
09. Bangkong
10. Milo
11. Sam Poo Kong
12. Kaligarang
13. dr. Kariadi
14. Peterongan
15. Karangayu
16. Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Gajah – Lamper
18. Majaphit – Supriyadi
19. Farmawati – Pedurungan
20. Kelinci
21. Tlogosari
22. Terboyo
23. Mangkang
24. Jrakah
25. Tambak Aji – Tugu
26. Soekarno – Hatta

Jadi Mas Bro Gan Sob, mari terus tertib ber lalulintas, selalu patuhi peraturan meskipun tidak ada petugas yang mengawasi. Selain itu yang sudah menjual kendaraan bisa segera memproses blokir atau baliknama agar tidak menanggung denda yang tidak dilakukan sendiri.

Baca Juga :

[archives limit=10]