Tag Archives: kegunaan helm fullface

Helm Fullface Bukan Hanya untuk Motor Sport

redto-black.web.id – Helm Fullface Bukan Hanya untuk Motor Sport. Helm merupakan perlengkapan utama dalam berkendara. Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Dan ancaman atas pelanggaran peraturan tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Helm Fullface Bukan Hanya untuk Motor Sport. Saat ini banyak model helm yang dipasarkan, baik yang fullface maupun halfface, dari harga yang ratusan ribu sampai dengan puluhan juta. Kesadaran untuk berperilaku aman dijalanpun mulai tumbuh, banyak orang-orang yang sadar pentingnya helm saat berkendara, baik yang awalnya hanya karena bergaya dengan helm yang keren maupun karena kejadian yang membuatnya memaknai pentingnya helm.

Satu hal yang masih terdengar kolot adalah ketika ada yang malu atau enggan memakai helm fullface karena jenis motornya. ” Cuma pakai matic ini, gak pantes pakai helm full face “, ” Motor saya bebek, gak cocok pakai helm full face ” Kata-kata ini masih sering saya dengar dari teman-teman saya dan keluarga saya, mereka beranggapan bahwa helm full face hanya cocok untuk pengguna motor sport. Sah-sah saja sih mereka memakai helm half face, karena pada dasarnya helm half face yang beredar di Indonesia seharusnya sudah memiliki sertifikasi SNI (Standart Nasional Indonesia). Namun helm half face tidak bisa melindungi total kepala pengendara seperti helm full face, terutama untuk bagian dagu dan wajah bagian depan.

Helm Full face Bukan Hanya untuk Motor Sport. Pengalaman dua kali jatuh saat berkendara membuat saya selalu memilih helm fullface baik itu untuk harian maupun sekedar beli cemilan ke warung. Baik itu saat saya mengendarai Scorpio saya maupun saat saya mengendarai matic milik istri dan mertua. Pertama saat saya masih menggunakan Honda Supra X 125, saya mengalami kecelakaan yang cukup parah, dimana motor saya hancur bagian depan kanan dan saya terjatuh dengan posisi muka bagian kanan menghantam aspal. Hasilnya helm bagian dagu kanan sampai pelipis baret parah, bisa dibayangkan jika hanya memakai helm half face, bisa jadi impactnya langsung ke muka saya. Kedua saat kejadian kecelakaan bersama teman saya, helm bagian kening kiri terkena bagian motor saya.

Berkaca dari pengalaman saya, saya selalu menyarankan agar memilih helm full face untuk perlengkapan berkendara. Namun tidak gampang juga, banyak keluarga dan teman yang masih kolot dengan berbagai alasan, yang mahal lah, yang berat, yang ribet dan sebagainya. Ya, saya kembalikan lagi kepada masing-masing sih, intinya selalu gunakan helm untuk keselamatan, ikhtiar demi keselamatan kita. Terimakasih, semoga bermanfaat.

Sumber Referensi : hukumonline.com

Baca Juga :