Peraturan Tentang Klakson

Peraturan Tentang Klakson, Mas Bro Gan Sob Tahu Belum?

Mas Bro Gan Sob, tin tin, tet tet, ding ding itu merupakan ilustrasi bunyi klakson yang sering kali kita dengar di jalan raya. Bahkan tahun lalu sempat heboh dengan hadirnya klakson telotet yang sampai mendunia. Nah mas bro gan sob, sebenarnya ada tidak sih peraturan tentang klakson ini? adakah aturan khusus mengenai penggunaan klakson pada kendaraan bermotor di Indonesia?

rtb mecari beberapa referensi mengenai aturan perihal klakson pada kendaraan bermotor dan akhirnya rtb menemukan beberapa informasi berguna berikut mas bro gan sob. Memang belum ada undang-undang yang secara jelas dan secara eksplisit mengatur seperti apa klakson yang harus digunakan di kendaraan bermotor, namun klakson merupakan persyaratan teknis yang harus dilengkapi suatu kedaraan supaya laik jalan.

Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Persyaratan teknis salah satunya terdiri atas susunan. Susunan tersebut terdiri dari banyak hal termasuk salah satunya komponen pendukung.[3] Komponen pendukung tersebut meliputi:

  • a. pengukur kecepatan;
  • b. kaca spion;
  • c. penghapus kaca, kecuali Sepeda Motor;
  • d. klakson;
  • e. spakbor; dan
  • f. bumper, kecuali Sepeda Motor

Sedangkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • a. emisi gas buang;
  • b. kebisingan suara;
  • c. efisiensi sistem rem utama;
  • d. efisiensi sistem rem parkir;
  • e. kincup roda depan;
  • f. suara klakson;
  • g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  • h. radius putar;
  • i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
  • j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
  • k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan

Untuk memenuhi persyaratan laik jalan, maka dilakukan pengujian termasuk pengujian tingkat suara klakson.

Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan paling sedikit meliputi:

  • a. uji emisi gas buang;
  • b. uji kebisingan suara;
  • c. uji efisiensi rem utama dan rem parkir;
  • d. uji kincup roda depan;
  • e. uji tingkat suara klakson;
  • f. uji daya pancar dan arah sinar lampu utama;
  • g. uji radius putar;
  • h. uji akurasi alat penunjuk kecepatan;
  • i. uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
  • j. uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan; dan
  • k. uji berat Kendaraan

Batas Maksimal Bunyi Klakson, seperti yang dicantumkan di PP No 55 tahun 2012 di pasal 69 kurang lebih bisa disimpulkan jika klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

Nah Mas Bro Gan Sob, dari informasi tersebut rtb menyimpulkan jika memang belum ada spesifikasi jelas mengenai klason yang harus digunakan di kendaraan bermotor itu seperti apa, namun yang paling jelas adalah mengenai batasan suara paling tinggi dari klakson yang diperbolehkan adalah 118db. Selain itu penggunaan klakson tidak boleh menganggu konsentrasi pengemudi.

Oleh karena itu mas bro gan sob, kita gak usah pakai klakson yang aneh-aneh bunyinya, cukup keras dan mampu didengar pengendara lain tanpa menggangu konsentrasinya. Semoga informasi dari rtb ini bisa bermanfaat ya mas bro gan sob. Terimakasih.

note : gambar hanya ilustrasi ya mas bro gan sob, jangan ditiru.

Sumber : hukumonline

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *