Mas Bro Gan Sob, produsen motor di Indonesia sudah mulai membekali produk mereka dengan lampu hazard, baik itu untuk motor cc kecil ataupun besar. Menurut rtb sih antara penting gak penting ya, apalagi jika pemberian fitur ini ternyata tidak dipahami oleh pembelinya. rtb sudah beberapa kali menemui motor keluaran pabrikan Y di jalan yang lengang menyalakan lampu hazardnya. Hmmm fitur lampu hazard di sepeda motor ini sepertinya harus diberitahukan dengan benar supaya tidak disalahgunakan.
Menurut wikipedia, Lampu hazard atau lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi.
Fungsi dari lampu hazard ini antara lain,
- Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
- Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
- Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
- Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya khususnya Jalan toll
- Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
- Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
- Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
- Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
- Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
- Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
- Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
Penggunaan lampu darurat atau lampu hazard ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 121 ayat 1 yang berbunyi
(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan
bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Nah, beberapa kali rtb bertemu dengan rider yang menyalakan lampu hazard ini pada kondisi yang normal, rider jalan santai tanpa ada tanda-tanda yang menunjukkan kondisi bahaya atau darurat, bahkan ridernya sedang senyum-senyum ngobrol dengan boncengernya. Nampaknya rider yang rtb temui ini belum paham apa kegunaan sebenarnya dari lampu hazard ini.
Asumsi dari rtb, harusnya fungsi dan penggunaan lampu hazard sudah dituliskan di petunjuk penggunaan sepeda motor. rtb memang hanya berasumsi, karena di petunjuk penggunaan mobil ada, dan rtb belum tahu pasti apakah di petunjuk penggunaan sepeda motor itu juga sudah ada. Nah selain itu sepertinya marketing atau bagian deliverynya juga harus menyampaikan mengenai ketentunan penggunaan lampu hazard ini dan kalau perlu dibuat stiker dan ditempel di sepeda motor, agar pemilik atau pemakai sepeda motor tersebut paham kondisi seperti apa yang tepat untuk menggunakan fitur lampu hazard ini. Ya tau sendiri kan, buku petunjuk keselamatan atau petunjuk penggunaan biasanya hanya jadi pajangan, dan jarang yang mau membacanya.
Mas Bro Gan Sob, semoga informasi dalam artikel ini bisa dipahami dengan baik dan semoga informasinya bisa bermanfaat. Jika ada pertanyaan atau koreksi, bisa langsung ditulis di kolom komentar ya. Terimakasih.
Baca Juga :
- Perpanjangan SIM di Boyolali, Begini Langkah-langkahnya
- Instruktur Safety Riding Astra Honda Sapu Bersih Juara Kompetisi International
- Peraturan Tentang Klakson, Mas Bro Gan Sob Tahu Belum?
- Fitur Lampu Hazard Di Sepeda Motor? Musti Dijelaskan Fungsinya!
- Kamu Bikers Dan Pemakai Motorsport? Rutin Cek Ini Di Musim Hujan!
- Pasir, Jari Tangan Siaga di Handle Rem, Reflek
- Penolakan SPBU Terhadap Motor Dengan Knalpot Bising
- Fendrik Alam Pribadi Pertahankan Tradisi Juara Kompetisi Safety Riding International
- Dua Hari Di Indonesia Ini Agenda Marc Marquez dan Dani Pedrosa
- Tips Aman Berkendara Saat Darurat Tuas Kopling Rusak