sapidukcapil boyolali

Dengan SAPIDUKCAPIL Boyolali, urus KTP lebih mudah

Dengan SAPIDUKCAPIL Boyolali, urus KTP lebih mudah

Assalamualaikum teman-teman semua, mengurus dokumen atau surat-surat kependudukan memang terkadang membuat enggan dan malas. Ribetnya, antrinya, banyaknya syarat membuat kita sering kali menunda-nunda untuk mengurusnya. Namun seiring dengan kemajuan teknologi dan kondisi pandemi seperti saat ini, banyak layanan masyarakat yang berubah menjadi semakin mudah. Contohnya pajak kendaraan online, dan yang baru saja rtbwebid rasakan adalah kemudahan mengurus KTP rusak dengan SAPIDUKCAPIL Boyolali.

rtbwebid tinggal di Boyolali, asli orang Boyolali, sudah dari lama KTP milik rtbwebid rusak. Bagian yg berisikan cetakan tulisan identitas mengelupas, yang kemudian terpasa ditempel dengan lakban plastik bening. Tak beda jauh dengan kondisi KTP milik istri tercinta, malahan lebih parah punya istri, karena KTP sempat kena setrikaan, sehingga kartunya menekuk-nekuk tidak jelas.

Minim info membuat rtbwebid dan istri malas untuk mengurus KTP yang rusak ini, apalagi banyak kabar burung yang mengatakan cetak KTP susah, materialnya telat, nunggunya lama. Terlebih sempat ingat bahwa ibunda rtbwebid juga mengalami hal yang sama, ketika harus mengubah KTP ibunda hanya mendapatkan surat keterangan, belum mendapatkan KTP aslinya.

Namun akhir tahun 2020 ini istri rtbwebid mulai berfikir untuk mengurus KTPnya yang rusak, kemudia ia bertanya pada temannya yang bekerja di pemerintahan kabupaten Boyolali. Dan ternyata, sekarang urusan urus mengurus KTP, AKTE Kelahiran, KIA, Akta Kematian, Surat Pindah bisa dilakukan secara online. Pemerintah Boyolali memiliki sistem yang bernama SAPIDUKCAPIL yang merupakan kependekan dari Sistem Administrasi Pelayanan dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil Online.

Sistem Administrasi Pelayanan dan Informasi Kependudukan Pencatatan Sipil Online

Sistem ini merupakan sistem yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali. Sistem online ini ditujukan untuk warga Kabupaten Boyolali, beberapa syarat agar bisa mendaftar ke sistem ini antara lain, Warga dengan usia 17 tahun keatas. Kenapa? karena syaratnya harus sudah memiliki NIK, selain itu nomer HP yang aktif juga dibutuhkan untuk verifikasi. Email juga dibutuhkan untuk pengiriman notifikasi sistem ini.

Untuk tata cara pendaftarannya teman-teman bisa langsung membaca di website SAPIDUKCAPIL. Di artikel ini rtbwebid akan sedikit bercerita tentang pengalaman menggunakan SAPIDUKCAPIL ini. Ada dua hal yang sudah rtbwebid lakukan yaitu, pencetakan ulang KTP karena rusak dan pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak).

Pencetakan Ulang KTP Karena Rusak

Syarat apa yang dibutuhkan untuk cetak ulang KTP ini ? Yang pertama, tentu saja kita harus sudah mendaftar di SAPIDUKCAPIL. Kemudian siapkan foto/scan dari KTP yang rusak dan foto/scan Kartu Keluarga. Kemudian masuk ke SAPIDUKCAPIL dan pilih layanan/pengajuan KTP Elektronik, kemudian silakan pilih NIK mana yang akan dicetak ulang KTPnya. Kemudian kita akan diminta mengunggah file foto KTP yang rusak dan foto Kartu Keluarga.

Setelah data berhasil diunggah, kita akan mendapatkan notifikasi bahwa laporan kita diterima. Kemudian kita tinggal menunggu proses verifikasi selesai dan jika pengajuan kita diterima, maka status akan berubah menjadi “KTP Elektronik siap diambil di Dispendukcapil Kab. Boyolali” . Atau status akan berubah jika data ada yang kurang atau tidak benar.

Jika status sudah menjadi “KTP Elektronik siap diambil di Dispendukcapil Kab. Boyolali” maka kita bisa ambil KTP Elektronik di Dispendukcapil Boyolali. Tetapi, kita harus melakukan reservasi online melalui aplikasi “Sapidukcapil 24 Hours Mobile” yang bisa diunduh di play store bagi pengguna Android. Nah di aplikasi ini, kita harus mendaftarkan lagi, karena datanya tidak mengambil langsung dari SAPIDUKCAPIL web. Karena saat ini aplikasi ini masih ditujukan sebatas untuk reservasi antrian secara online. Apabila sudah melakukan reservasi online, maka kita tinggal menunggu nomer antrian kita dipanggil.

KIA (Kartu Identitas Anak)

Untuk mengurus KIA, dokumen yang perlu disiapkan antara lain, foto Akta Kelahiran, foto Kartu Keluarga, foto Form Permohonan KIA yang sudah diisi (form bisa didownload dari SAPIDUKCAPIL), foto KTP Eleketronik orang tua (Ayah & Ibu) dan Foto Anak (jika anak sudah berusia 5 tahun atau lebih).

Semua dokumen tersebut diunggah melalui web SAPIDUKCAPIL, jika sudah lengkap maka kita tinggal menunggu status menjadi “Sudah Masuk SIAK” dan kita tinggal melakukan reservasi online untuk mengambil KIA di Dispendukcapil Boyolali.

Dengan adanya layanan online ini rtbwebid merasa sangat terbantu, semoga sistem dan layanannya semakin ditingkatkan, agar masyarakat Boyolali bisa lebih mudah dalam mengurus dokumen KTP, Akta Kelahiran dan lain-lainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *