Tag Archives: cara balik nama mobil

Balik Nama Mobil di Boyolali, Ini Ceritanya

Assalamualaikum temen-temen semua, kali ini rtb mau cerita tentang pengalaman mengurus proses balik nama mobil di Boyolali. Proses balik nama ini rtb lakukan membantu Ibu rtb untuk mobil Avanza tahun 2016 milik keluarga kami. Pada saat pembelian mobil ini diatasnamakan ke almarhum Bapak rtb. Dan kami sepakat untuk diurus nanti saja bertepatan pada saat pajak lima tahunan.

Sebenarnya untuk kendaraan yang berstatus balik nama ke ahli waris sudah ada prosedurnya sendiri, bahkan kami sudah mengumpulkan kelengkapannya seperti akta kematian, surat keterangan ahli waris. Namun ada saran dari saudara yang petugas di Samsat agar diurus seperti proses jual beli saja, jadinya ya kami ngikut sarannya. Jadi ada dokumen yang direkayasa, yaitu kwitansi jual belinya. Jadi ini skenarionya jual beli di wilayah yang sama, jadi bukan mutasi ya, melainkan di kabupaten yang sama, di Samsat yang sama. Dan skenarionya ini berjalan di Samsat Boyolali.

Sebenarnya proses ini mirip seperti yang sudah pernah rtb lakukan ketika melakukan balik nama motor Yamaha Scorpio milik rtb. Jadi apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan proses balik nama mobil di Boyolali? berikut datanya :

Syarat-syarat balik nama mobil di Boyolali

  1. BPKB asli dan copynya rangkap 2
  2. STNK & Bukti bayar pajak terakhir dan copynya rangkap 2
  3. KTP Pemilik baru rangkap 2
  4. Kuitansi jual beli bermaterai asli dan copynya. Perlu diingat, tanggal di kuitansi sebaiknya disesuaikan dengan tanggal pada saat pemrosesan balik nama ini, jangan sebelumnya.
  5. Uang untuk membayar pajak, biaya balik nama, biaya cetak STNK, biaya cetak BPKB, biaya cetak plat nomor.
  6. Mobilnya

Langkah-langkah dan biayanya kurang lebih seperti berikut

Setelah syarat-syaratnya lengkap kita bisa langsung menuju kantor Samsat dan meminta form untuk perubahan kepemilikan. Setelah mendapatkan form perubahannya silahkan bawa semua dokumen ke loket 2 untuk pengambilan berkas data kendaraan. Setelah mendapatkan berkas data kendaraannya, segera menlanjutkan ke bagian cek fisik. Di bagian cek fisik ini kita bisa langsung mendatangi petugas lapangan yang bertugas melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Pada proses cek fisik ini petugas akan melakukan gesek nomer rangka, mesin dan secara diam-diam melihat kelengkapan kendaraan. Prosesnya tidak terlalu lama untuk proses ini, dan biayanyapun tidak terlalu mahal, seikhlasnya membayar jasa petugasnya. Setelah proses cek fisik dilapangan selesai, kita akan diberi lembaran hasil ceknya yang harus disahkan oleh petugas cek fisik lainnya.

Setelah mendapatkan pengesahaan berkas harus kita bawa ke Satlantas untuk melakukan pendaftaran kendaraan bermotor. Di satlantas kita harus mencari bagian pengurusan BPKB, namun sebelum itu silahkan lakukan pembayaran untuk biaya penerbitan BPKB. Biaya untuk penerbitan BPKB ini sesuai dengan jenis kendaraan yang akan kita daftarkan, untuk sepeda motor biayanya Rp. 225.000 dan untuk mobil biayanya Rp. 325.000.

Setelah membayar biaya BPKB di loket BRI yang menjadi satu dengan loket pembayaran biaya SIM kita bisa langsung menuju bagian BPKB. Di bagian inilah kendaraan kita seperti diregistrasikan ulang dan dokumen lama ditarik, sehingga muncul dokumen baru dan nomer kendaraan/plat nomor baru. Setelah mendapatkan plat nomor baru, kita perlu kembali lagi ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak dan biaya-biaya lainnya.

Di Samsat Boyolali kita menuju ke loket mutasi atau pendaftaran kendaraan baru dengan membawa berkas yang sudah dilengkapi dari Satlantas tadi. Tinggal menunggu pembayaran dan pencetakan STNK dan bukti bayar pajaknya. Di bagian ini untuk mobil Avanza tahun 2016 dikenai biaya total Rp. 4.203.000. Setelah membayar dan mendapatkan STNK baru dan bukti bayar pajak kita harus mengambil plat nomor di loket lainnya. Dan selesilah rangkaian proses balik nama mobil ini, tinggal menunggu kapan BPKB baru bisa diambil.

Untuk total biaya yang saya keluarkan kurang lebih sebagai berikut :

  1. Materai 10.000 untuk kwitansi Rp. 11.000
  2. Biaya fotocopy Rp. 3.000
  3. Biaya cek fisik Rp. 10.000
  4. Biaya BPKB Rp. 325.000
  5. Biaya Pajak, Balik Nama dll Rp. 4.203.000
  6. Biaya Parkir Rp. 8.000

Totalnya menjadi : Rp. 4.560.000

Untuk proses mengurusnya dalam kondisi pandemi ini bisa rtb lakukan sendiri di hari sabtu mulai pukul 07:00 hingga pukul 11:00. Jadi untuk temen-temen yang mau melakukan hal yang sama dan mau melakukan sendiri dan bisa mulai dari pagi sangatlah bisa dan mungkin untuk dilakukan sendiri tanpa harus menggunakan jasa titipan.

Sekian informasi yang rtb sampaikan, semoga bermanfaat dan terimakasih sudah bersedia membaca tulisan rtb ini.