Polisi Tidur Ada Aturannya lho, tidak boleh sembarangan. Tau kan apa itu Polisi Tidur? itu lho, gundukan yang biasa di buat dijalanan. Trus tau tidak kalau membuat polisi tidur itu ada aturannya? Hayo….
Polisi Tidur sebenarnya adalah alat atau sarana untuk pembatas kecepatan kendaraan, dan kita terbiasa menyebutnya Polisi Tidur. Bukan berarti Polisi yang sedang tidur ya. Ternyata membuat polisi tidur ini ada aturannya, baik lokasi penempatannya ataupun speksifikasi standartnya.
Polisi Tidur Ada Aturannya. Menurut keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan.
Pasal 4
(1) Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada :
a. Jalan di lingkungan pemukiman;
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C;
c. pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
(3) Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Polisi Tidur Ada Aturannya. Dan untuk spesifikasi standartnya, sesuai dengan yang dimuat di halaman facebook resmi Kementerian Perhubungan RI adalah sebagai berikut
Jadi demi kenyamanan bersama, lebih baik buat polisi tidur sesuai dengan peraturan, karena kalau tidak sesuai bisa saja membahayakan pengguna jalan. Semoga bermanfaat.