Mengurus Ganti Pemilik Kendaraan Bermotor (Balik Nama) dalam Daerah yang Sama. Sharing pengalaman kali ini mengenai proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau yang umum disebut dengan balik nama. Ini pengalaman pribadi saya ketika mengurus proses balik nama redtoblack, dari yang semula atas nama orang tua saya menjadi nama saya sendiri. Alasan saya melakukan balik nama ini karena khawatir akan terkena pajak progressif, karena nama orang tua saya sudah digunakan untuk 3 kendaraan, Honda Legenda, Yamaha Scorpio dan Toyota Avanza.
Mengurus Ganti Pemilik Kendaraan Bermotor (Balik Nama) dalam Daerah yang Sama. Prosesnya ternyata tidak terlalu susah, sangat bisa dilakukan sendiri cukup setengah hari saja selesai. Apa saja yang diperlukan? Untuk proses balik nama ini saya setting sebagai penjualan, jadi sesuai peraturan untuk jual beli harus ada bukti kwitansi/bukti pembayaran yang bermaterai dan ditandatangani, tentu saja identitas harus jelas, baik identitas pemilik maupun kendaraanya. Indentitas kendaraan yang wajib terlampir yaitu, plat nomor, nomer mesin, nomer rangka.
Kemudian anda tinggal mengcopy BPKB, STNK, KTP pemilik baru dan kwitansi rangkap dua dan tentunya untuk yang aslinya harus dibawa juga. Lalu silahkan daftarkan di kantor SAMSAT untuk proses balik nama. Pertama anda akan diminta untuk mengambil berkas sesuai dengan kendaraan anda, yang kemudian dilanjutkan cek fisik. Untuk cek fisik sama dengan cek fisik saat anda melakukan pajak lima tahunan (pembaruan plat nomor) selesai cek fisik dan disahkan lanjut untuk membayar. Pembayaran ini meliputi pembayaran pajak tahunan, biaya balik nama, jasa raharja, biaya penerbitan STNK, biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pengalaman saya saat mengurus balik nama redtoblack dikenakan biaya sejumlah Rp. 634.150 dengan perincian :
BBN – KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) = Rp. 186.000
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp. 255.750
SWDKLLJ = Rp. 32.400
Biaya Adm. STNK = Rp. 100.000
Biaya Adm. TNKB = Rp. 60.000
Mengurus Ganti Pemilik Kendaraan Bermotor (Balik Nama) dalam Daerah yang Sama. Selesai melakukan pembayaran, anda tinggal menunggu STNK baru dengan nama pemilik baru jadi, serta plat nomor untuk masa pajak yang baru. Nah karena ini balik nama di wilayah yang sama, untuk plat nomornya tidak ada perubahan, hanya masa berlakunya saja yang disesuaikan. Dan prosesnya masih belum selesai, meskipun STNK sudah diganti menjadi nama pemilik baru, namun BPKB belum, jadi harus didaftarkan lagi dengan identitas baru, untuk mendaftarkannya anda harus datang ke bagian BPKB di Satlantas.
Apa yang dibutuhkan di Satlantas untuk pendaftaran BPKB nya? Tenang saja, dokumen dari SAMSAT sudah lengkap, kita tinggal datang ke Satlantas saja lalu menuju ke bagian BPKB, paling anda tinggal menambah copy STNK baru saja rangkap dua. Di Satlantas anda akan diminta untuk membayar biaya penerbitan BPKB, pada saat itu saya membayar sejumlah Rp. 225.000 untuk kendaraan roda dua. Setelah membayar dan menyerahkan semua dokumennya kita tinggal menunggu BPKB jadi. BPKB saya dijanjikan akan jadi pada tanggal 18 Agustus 2017 nanti.
Demikian sharing pengalaman dari saya, semoga bermanfaat.
Mungkin mas bro gan sob tertarik juga untuk membaca artikel ini :
Widget not in any sidebars
Makasih mas infonya. Sgt membantu. Mau tanya utk urus BPKB baru ke satlantas apakah lokasinya msh jadi satu dg kantor samsat ataukah harus ke Polda?
kalau di kota Boyolali, lokasi samsat dan satlantas berbeda. dan dua-duanya di level kantor kabupaten.